Puasa Tanpa Sahur, Apakah Tetap Sah Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Puasa
Puasa Tanpa Sahur, Apakah Tetap Sah Menurut Islam? Ini Penjelasannya. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Puasa tanpa sahur kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi ini bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti tertidur terlalu lelap, bangun kesiangan, lupa, atau keterbatasan waktu.

Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam: apakah puasa tetap sah jika dijalankan tanpa sahur?

Dalam Islam, puasa Ramadan merupakan ibadah yang memiliki kedudukan sangat penting dan bersifat wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai sah atau tidaknya puasa tanpa sahur perlu dilihat dari sudut pandang hukum ibadah puasa itu sendiri.

Dikutip dari buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadan Sehat dan Berkah karya Iqbal Syauqi Al-Ghiffary, puasa termasuk salah satu amaliah utama dalam Islam. Kewajiban puasa Ramadan ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW tentang lima perkara yang menjadi dasar keislaman seseorang, sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar RA:

BACA JUGA :  Mengunyah Bisa Usir Kantuk? Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله، وَإِقَامُ الصَّلاةِ، وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ

Artinya:
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hukum Puasa Ramadan Tanpa Sahur

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya (Yahya Zainul Ma’arif), memberikan penjelasan terkait hukum puasa Ramadan bagi seseorang yang tidak sempat sahur karena kesiangan atau lupa.

BACA JUGA :  Dada vs Paha Ayam: Mana yang Lebih Sehat? Ini Penjelasan Ahli Gizi

Menurut Buya Yahya, kondisi tersebut tidak memengaruhi keabsahan puasa, selama niat puasa telah dilakukan pada malam hari. Rasa lapar yang dirasakan di siang hari merupakan hal yang wajar, namun tidak membatalkan puasa.

“Hukum orang yang tidak makan sahur karena kesiangan adalah puasanya tetap sah. Yang penting sudah niat di malam hari. Sahur itu sunnah, bukan wajib,” jelas Buya Yahya dalam tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, yang telah mendapat izin kutipan.

Buya Yahya menegaskan bahwa sahur memiliki kedudukan sebagai amalan sunnah yang sangat dianjurkan, bukan sebagai syarat sah puasa. Oleh karena itu, meninggalkan sahur tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa Ramadan.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================