Bahas Nasib Angkot, Pemkot Bogor Kumpulkan Pengusaha hingga Pengamat di Balai Kota

“Agar pembahasan lebih sistematis dan mengerucut, saya mengangkat clue terkait lex specialis pada Pasal 118 dan 119 yang mengatur mekanisme peremajaan serta penghapusan angkutan. Itulah fokus siang ini agar diskusi tidak melebar dan segera mencapai solusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jenal memaparkan bahwa prosedur penetapan Perwali biasanya memerlukan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, jika terdapat poin yang berkaitan dengan aspek keuangan, diperlukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA :  Uban Muncul di Usia Muda? Ini Berbagai Faktor yang Bisa Menjadi Penyebabnya

Meski melewati beberapa tahapan birokrasi, Jenal optimis aturan ini bisa segera disahkan dalam waktu dekat.

“Rasanya mudah-mudahan tidak sampai sebulan sudah selesai. Yang terpenting, pasal-pasal yang selama ini menjadi perdebatan (debatable) bisa mengerucut siang ini, sehingga Perwali sebagai turunan Perda 8 Tahun 2023 bisa segera kami tetapkan,” pungkasnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================