PLN Sebut Terdaftar Sejak 2010, Jenal Mutaqin: Kenapa Meteran Listrik Bisa Berada di Pohon?

Wawalkot Temukan Token Listrik Misterius di Tiang dan Pohon saat melakukan aksi bersih-bersih di Kawasan Stasiun Bogor. Foto: Dok. Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melontarkan tantangan terbuka kepada masyarakat dan media untuk membongkar praktik pungutan liar (pungli) yang melanggengkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di zona terlarang.

Tantangan ini muncul usai dirinya menemukan enam titik meteran listrik prabayar (token) yang terpasang secara ilegal pada tiang dan pepohonan di kawasan Alun-alun Bogor, pada Jumat (6/2/2026).

Jenal mencurigai adanya “permainan” terorganisir yang melibatkan oknum lapangan untuk memberikan fasilitas daya kepada PKL malam hari. Hal ini menurutnya menjadi alasan utama mengapa PKL tetap menjamur meski penertiban terus dilakukan.

“Ayo sama-sama media cari tahu oknum pungli, entah itu di tingkat preman atau di tingkat birokrasi. Saya dukung kalau ada bukti foto atau video, kasih ke saya,” tegas Jenal saat meninjau lokasi di Jalan Mayor Oking.

BACA JUGA :  Waspadai Tanda-Tanda Korsleting Listrik di Rumah, Kenali Gejalanya Sebelum Terjadi Kebakaran

Dugaan Keterlibatan Oknum Lapangan
Kekesalan Jenal memuncak saat melihat meteran listrik resmi milik PLN terpasang pada media yang tidak lazim, yakni pohon pelindung jalan. Ia menilai pemasangan tersebut mustahil terjadi tanpa sepengetahuan petugas teknis di lapangan.

“Pasti ada yang bermain. Mungkin pimpinan (PLN) tidak tahu, tapi orang lapangan mungkin ya. Karena token itu resmi, beli di mana? Tidak mungkin beli di Shopee, itu resmi!” cetusnya.

Ia menambahkan bahwa upaya Pemerintah Kota Bogor membersihkan kawasan Dewi Sartika dan Alun-alun dari PKL tidak akan pernah tuntas selama pasokan listrik ilegal masih dialirkan untuk memfasilitasi pedagang di malam hari.

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

Merespons temuan tersebut, Tim Leader Administrasi Umum PLN UP3 Bogor, Fajar Nugroho, memberikan penjelasan resmi. Fajar mengklarifikasi bahwa kWh meter yang terlihat dalam rekaman tersebut bukanlah pemasangan baru.

“kWh meter tersebut merupakan milik pelanggan PLN yang sudah ada sebelum dilakukan penertiban atau penggusuran lokasi. Dalam sistem kami, meteran itu sudah terdaftar sejak tahun 2010 dan 2015,” jelas Fajar dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (7/2/2026).

Pihak PLN juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan serta memahami kekhawatiran masyarakat terkait aspek estetika dan keamanan pemasangan tersebut.

“PLN senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk pembangunan Kota Bogor. Kami memahami perhatian masyarakat atas peristiwa ini,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================