Taspen Pastikan Rapel Gaji Pensiun 2025 Dibayar Penuh, Tanpa Pemotongan Hak

Taspen
Taspen Pastikan Rapel Gaji Pensiun 2025 Dibayar Penuh, Tanpa Pemotongan Hak. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa rapel gaji pensiun 2025 merupakan hak resmi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pemotongan dalam bentuk apa pun.

Pernyataan ini disampaikan Taspen untuk merespons keresahan di kalangan pensiunan ASN menyusul beredarnya informasi simpang siur terkait pencairan rapel.

Isu yang beredar antara lain menyebutkan pencairan tidak dilakukan serentak, perbedaan nominal antar penerima, hingga dugaan adanya pemotongan hak yang dikaitkan dengan kebijakan kenaikan gaji tahun anggaran 2026.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Taspen menegaskan, rapel gaji pensiun bukanlah bonus atau tunjangan tambahan, melainkan akumulasi selisih pembayaran akibat penyesuaian gaji pensiun pada periode sebelumnya yang belum sempat dibayarkan. Dana tersebut merupakan hak asli pensiunan yang tertunda karena proses administratif.

Rapel ini dirancang untuk membantu menjaga daya beli pensiunan, terutama di tengah kenaikan biaya hidup, termasuk kebutuhan pangan dan kesehatan.

Tidak Ada Pengurangan Hak

Taspen juga meluruskan anggapan bahwa pencairan bertahap atau perbedaan waktu masuk dana ke rekening berarti adanya pemotongan hak. Menurut Taspen, anggapan tersebut tidak benar.

BACA JUGA :  Masuki Tahun Ke-11, Bogor Hujan Trail 2026 Sukses Sedot Antusiasme Ribuan Rider Nusantara hingga Mancanegara

Pencairan yang tidak dilakukan serentak merupakan konsekuensi dari mekanisme distribusi nasional yang bertujuan menjaga akurasi perhitungan dan keamanan transaksi dalam skala besar. Langkah ini dinilai lebih aman dibanding pencairan massal dalam satu waktu.

Nominal Rapel Bisa Berbeda

Besaran rapel yang diterima masing-masing pensiunan memang bervariasi. Hal ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor individu, seperti golongan terakhir saat masih aktif, masa kerja, status pensiun, serta komponen penyesuaian gaji yang tertunda.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================