
Meski masih dilakukan secara bertahap karena keterbatasan sarana dan prasarana, layanan ini sudah mulai dimanfaatkan masyarakat di sejumlah kecamatan.
“Ke depan, masyarakat bisa membayar pajak langsung di seluruh kantor kecamatan. Kami juga menyiapkan petugas dari Satuan Pelayanan di sana. Selain itu, program jemput bola pembayaran melalui layanan mobil keliling tetap kami jalankan untuk menjangkau wajib pajak di berbagai wilayah,” jelas Adi pada Rabu (11/2/2026).
Adi melanjutkan, selain itu, dalam struktur baru ini setiap Satuan Pelayanan tetap berada di bawah koordinasi Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha (KTU), dengan wilayah kerja masing-masing.
Contohnya, pada UPT Citeureup untuk wilayah Kecamatan Cibinong memiliki dua Satuan Pelayanan karena potensi wilayahnya besar. Sementara di Kecamatan Tajurhalang, Bojonggede, dan Citeureup masing-masing satu satuan pelayanan.
“Tugas Satuan Pelayanan pada prinsipnya sama dengan UPT, namun lebih spesifik pada penggalian potensi di wilayah kerja masing-masing Kecamatan,” ujar Adi.
Adi menerangkan, kegiatannya antara lain meliputi pendataan wajib pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, pelayanan pendaftaran wajib pajak, pembetulan data, penanganan keberatan pajak, hingga optimalisasi penagihan pajak daerah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Bupati Bogor dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kemudahan akses layanan diyakini akan mendorong partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah dan keberlanjutan pembangunan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















