Sembilan Bangunan PKL Ilegal di Babakan Madang Dibongkar

sembilan bangunan PKL
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor membongkar bangunan pedagang kaki lima ilegal di Kampung Pasir Maung, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Jumat (13/2/2026). Sembilan bangunan semi permanen yang berdiri di ruang milik jalan tersebut ditertibkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025. Foto: Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor.

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor membongkar sembilan bangunan PKL (pedagang kaki lima) tanpa izin di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Jumat (13/2/2026). Pembongkaran berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

BACA JUGA :  Indonesia Kehilangan Dua Wakil di Hari Kedua Indonesia Open 2026, Jepang Terlalu Tangguh

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA :  Uban Muncul di Usia Muda? Ini Berbagai Faktor yang Bisa Menjadi Penyebabnya

“Sembilan bangunan semi permanen tersebut berdiri di ruang milik jalan Kampung Pasir Maung,” kata Rhama.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================