
BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor membongkar sembilan bangunan PKL (pedagang kaki lima) tanpa izin di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Jumat (13/2/2026). Pembongkaran berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Sembilan bangunan semi permanen tersebut berdiri di ruang milik jalan Kampung Pasir Maung,” kata Rhama.
Dari sembilan bangunan yang ditertibkan, tiga di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Adapun enam bangunan lainnya dibongkar petugas menggunakan alat berat.
Rhama menyebutkan, kegiatan pembongkaran berjalan aman dan kondusif tanpa perlawanan dari para pedagang.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















