Sembilan Bangunan PKL Ilegal di Babakan Madang Dibongkar

sembilan bangunan PKL
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor membongkar bangunan pedagang kaki lima ilegal di Kampung Pasir Maung, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Jumat (13/2/2026). Sembilan bangunan semi permanen yang berdiri di ruang milik jalan tersebut ditertibkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025. Foto: Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor.

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor membongkar sembilan bangunan PKL (pedagang kaki lima) tanpa izin di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Jumat (13/2/2026). Pembongkaran berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

“Sembilan bangunan semi permanen tersebut berdiri di ruang milik jalan Kampung Pasir Maung,” kata Rhama.

Dari sembilan bangunan yang ditertibkan, tiga di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Adapun enam bangunan lainnya dibongkar petugas menggunakan alat berat.

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Rhama menyebutkan, kegiatan pembongkaran berjalan aman dan kondusif tanpa perlawanan dari para pedagang.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================