Pengadilan Distrik Pusat Seoul Vonis Yoon Suk Yeol Penjara Seumur Hidup

Latar Belakang Darurat Militer 2024

Pada Desember 2024, Yoon secara mengejutkan mendeklarasikan darurat militer dalam pidato yang disiarkan televisi nasional. Ia menyebut langkah drastis itu diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai “kekuatan antinegara”.

Namun kebijakan tersebut memicu krisis politik besar. Tokoh konservatif berusia 65 tahun itu kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa atas sejumlah tindak pidana, mulai dari pemberontakan hingga menghalangi keadilan.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman terberat, bahkan mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman mati atas dakwaan pemberontakan dalam persidangan yang berlangsung Januari lalu.

Moratorium Hukuman Mati

Meski jaksa menuntut hukuman mati, Korea Selatan diketahui memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi mati. Terpidana terakhir dieksekusi pada 1997. Dengan demikian, hukuman mati secara praktik setara dengan penjara seumur hidup.

Selain vonis pemberontakan, Yoon juga telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan yang lebih ringan dalam perkara terpisah.

BACA JUGA :  Telinga Berdenging atau Tinnitus: Kenali Penyebab dan Gejalanya

Sementara itu, istrinya, Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada awal Januari lalu atas tuduhan suap yang tidak berkaitan dengan kasus darurat militer.

Putusan ini menjadi salah satu vonis paling bersejarah dalam politik modern Korea Selatan dan menandai babak baru dalam dinamika demokrasi negara tersebut.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================