Pengadilan Distrik Pusat Seoul Vonis Yoon Suk Yeol Penjara Seumur Hidup

Yoon Suk Yeol
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol. (Foto: dok AP)

BOGORTODAY.COM – Pengadilan Korea Selatan menyatakan mantan Presiden Yoon Suk Yeol bersalah atas dakwaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer pada Desember 2024.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (19/2/2026), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon.

Hakim ketua Ji Gwi Yeon menyatakan bahwa deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon merupakan rencana yang disengaja untuk “melumpuhkan” Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan.

“Terhadap terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti,” kata hakim Ji Gwi Yeon saat membacakan putusan.

Dinilai Sengaja Lumpuhkan Parlemen

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Yoon mengirimkan pasukan militer ke gedung parlemen sebagai upaya membungkam lawan-lawan politiknya.

“Pengadilan menemukan bahwa tujuannya adalah untuk melumpuhkan parlemen dalam jangka waktu yang cukup lama,” ujar hakim.

BACA JUGA :  Bangunan Cagar Budaya Denkesyah Bogor Mulai Direstorasi Pasca-Kebakaran, Pemkot Kucurkan Rp3,7 Miliar

Pengadilan juga menilai deklarasi darurat militer tersebut telah menimbulkan kerugian sosial yang sangat besar. Selain itu, hakim menyebut sulit menemukan indikasi bahwa Yoon menunjukkan penyesalan atas tindakannya.

“Kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Latar Belakang Darurat Militer 2024

Pada Desember 2024, Yoon secara mengejutkan mendeklarasikan darurat militer dalam pidato yang disiarkan televisi nasional. Ia menyebut langkah drastis itu diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai “kekuatan antinegara”.

Namun kebijakan tersebut memicu krisis politik besar. Tokoh konservatif berusia 65 tahun itu kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa atas sejumlah tindak pidana, mulai dari pemberontakan hingga menghalangi keadilan.

Jaksa penuntut sebelumnya meminta hukuman terberat, bahkan mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman mati atas dakwaan pemberontakan dalam persidangan yang berlangsung Januari lalu.

BACA JUGA :  Diduga Tolak Beri Uang, Satpam Kafe di Gunung Putri Dikeroyok

Moratorium Hukuman Mati

Meski jaksa menuntut hukuman mati, Korea Selatan diketahui memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi mati. Terpidana terakhir dieksekusi pada 1997. Dengan demikian, hukuman mati secara praktik setara dengan penjara seumur hidup.

Selain vonis pemberontakan, Yoon juga telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan yang lebih ringan dalam perkara terpisah.

Sementara itu, istrinya, Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada awal Januari lalu atas tuduhan suap yang tidak berkaitan dengan kasus darurat militer.

Putusan ini menjadi salah satu vonis paling bersejarah dalam politik modern Korea Selatan dan menandai babak baru dalam dinamika demokrasi negara tersebut.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================