27 Ribu Kepesertaan JKN di Kota Bogor Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

BOGORTODAY.COM – BPJS Kesehatan Cabang Bogor tengah melakukan pemutakhiran data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara intensif. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan iuran pemerintah tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Silvia Oktaviani, memaparkan bahwa saat ini terdapat sekitar 27.000 jiwa di Kota Bogor yang dinonaktifkan dari skema APBN maupun APBD.

“Angka ini tercatat lebih kecil dibandingkan wilayah tetangga seperti Cibinong yang mencapai 15.000 jiwa untuk kategori tertentu karena faktor jumlah populasi,” ujarnya, pada Jumat (20/2/2026).

Parameter Penonaktifan dan Akurasi Data

Menurut Silvia, penonaktifan tersebut didasarkan pada proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Silvia menjelaskan bahwa prioritas status aktif diberikan kepada peserta yang berada pada Desil 1 hingga 5. Sementara itu, penonaktifan menyasar peserta pada Desil 6 hingga 10.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

“Penonaktifan didasarkan pada asumsi kemampuan ekonomi yang dinilai dari berbagai sumber data terintegrasi, mulai dari data ketenagakerjaan, perindustrian, Dukcapil, hingga statistik. Selain faktor ekonomi, penyebab lainnya adalah temuan data ganda serta data kependudukan yang belum valid,” jelas Silvia.

Progres Reaktivasi Capai 40 Persen

Meski terdapat penonaktifan, BPJS Kesehatan mencatat progres positif dalam pengaktifan kembali atau reaktivasi kepesertaan. Sejak awal Januari 2026, capaian reaktivasi telah menyentuh angka 30 hingga 40 persen.

Berdasarkan kebijakan terbaru, reaktivasi dapat dilakukan bagi peserta dengan kondisi kesehatan khusus atau mendesak. “Ada kebijakan reaktivasi mengingat adanya kondisi kesehatan khusus. Progresnya terus berjalan secara nasional, dan di Bogor sendiri kami terus melakukan pembaruan data secara intensif,” tambahnya.

Jaminan Layanan Gawat Darurat

Silvia mengimbau masyarakat yang status kepesertaannya nonaktif untuk tidak panik saat menghadapi kondisi gawat darurat. BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk menyiapkan mekanisme khusus agar pelayanan medis tetap berjalan.

BACA JUGA :  Maknai Idul Adha, RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang Dorong Penguatan Nilai Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

“Untuk kegawatdaruratan, kami sudah menyiapkan alur khusus. Peserta dapat berkoordinasi dengan petugas PIPP di rumah sakit yang kemudian bersinergi dengan petugas BPJS Satu. Kasus mendesak seperti pasien cuci darah akan kami kawal melalui laporan langsung agar pelayanan tidak terhenti,” tegasnya.

Terkait jenis penyakit, Silvia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap merujuk pada regulasi yang berlaku mengenai daftar layanan medis yang tidak dijamin, seperti kasus HIV atau ketentuan lainnya dalam Perpres.

“Melalui evaluasi rutin dan komitmen lintas instansi ini, layanan JKN di Kota Bogor diharapkan semakin responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================