Langgar Aturan Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Datangi Warteg Bandel

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menegaskan akan mendatangi langsung warung tegal (warteg) yang tidak mematuhi aturan buka-tutup selama bulan suci Ramadan. Langkah itu diambil sebagai respons atas laporan pelanggaran yang masuk ke pihaknya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, menyatakan bahwa setiap warteg yang terbukti melanggar imbauan akan segera didatangi untuk diberikan peringatan langsung.

“Ketika ada warteg yang memang ada laporannya, kami akan himbau. Supaya lebih rapi lagi, saling menghargai,” ujar Cecep, Sabtu (21/2/2026).

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Cecep menegaskan, pihaknya tidak melarang aktivitas berjualan selama Ramadan. Namun, seluruh rumah makan dan warteg wajib mematuhi ketentuan jam operasional serta menutup usahanya secara rapi sebagai bentuk toleransi kepada umat Muslim yang berpuasa.

“Warteg sepanjang sesuai dengan koridor, artinya sudah ada imbauan terkait jam buka dan tutupnya. Itu harus dipatuhi,” tegasnya.

Aturan tersebut, lanjut Cecep, tidak hanya berlaku bagi warung di pinggir jalan. Restoran yang beroperasi di dalam pusat perbelanjaan pun terkena ketentuan yang sama.

BACA JUGA :  Semarakkan HJB ke-544, Perumda PPJ Gelar Bazar Ekonomi Kerakyatan Sepekan Penuh di Blok F Trade Center

“Di mal pun, karena tidak semua melaksanakan ibadah puasa, ada juga yang tidak puasa, kita menghargai, ditutup yang rapi,” jelasnya.

Cecep menekankan, kebijakan ini bukan untuk membatasi usaha masyarakat, melainkan semata-mata demi menciptakan ketertiban umum dan rasa saling menghormati antarumat selama bulan Ramadan.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================