BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menegaskan akan mendatangi langsung warung tegal (warteg) yang tidak mematuhi aturan buka-tutup selama bulan suci Ramadan. Langkah itu diambil sebagai respons atas laporan pelanggaran yang masuk ke pihaknya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, menyatakan bahwa setiap warteg yang terbukti melanggar imbauan akan segera didatangi untuk diberikan peringatan langsung.
“Ketika ada warteg yang memang ada laporannya, kami akan himbau. Supaya lebih rapi lagi, saling menghargai,” ujar Cecep, Sabtu (21/2/2026).
Cecep menegaskan, pihaknya tidak melarang aktivitas berjualan selama Ramadan. Namun, seluruh rumah makan dan warteg wajib mematuhi ketentuan jam operasional serta menutup usahanya secara rapi sebagai bentuk toleransi kepada umat Muslim yang berpuasa.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















