
“Warteg sepanjang sesuai dengan koridor, artinya sudah ada imbauan terkait jam buka dan tutupnya. Itu harus dipatuhi,” tegasnya.
Aturan tersebut, lanjut Cecep, tidak hanya berlaku bagi warung di pinggir jalan. Restoran yang beroperasi di dalam pusat perbelanjaan pun terkena ketentuan yang sama.
“Di mal pun, karena tidak semua melaksanakan ibadah puasa, ada juga yang tidak puasa, kita menghargai, ditutup yang rapi,” jelasnya.
Cecep menekankan, kebijakan ini bukan untuk membatasi usaha masyarakat, melainkan semata-mata demi menciptakan ketertiban umum dan rasa saling menghormati antarumat selama bulan Ramadan.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















