
BOGORTODAY.COM – Imbauan tak digubris, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengempiskan sejumlah ban kendaraan roda dua yang nekat parkir liar di kawasan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/2/2026).
Tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban yang menyasar 35 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di kawasan itu. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan, khusus kendaraan roda empat masih mau mengikuti aturan setelah diperingatkan petugas.
“Tadi dua kendaraan kita kempisin, roda empat alhamdulillah ngikutin aturan setelah kita lakukan imbauan,” kata Dadang.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















