Tak Mempan Diimbau, Dishub Kempiskan Ban Kendaraan Parkir Liar di Cibinong

Dishub
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menghentikan sebuah kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar di kawasan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/2/2026). Dishub menertibkan 35 kendaraan dalam operasi penindakan parkir liar di wilayah tersebut. Foto : bogottoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Imbauan tak digubris, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengempiskan sejumlah ban kendaraan roda dua yang nekat parkir liar di kawasan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban yang menyasar 35 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di kawasan itu. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan, khusus kendaraan roda empat masih mau mengikuti aturan setelah diperingatkan petugas.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

“Tadi dua kendaraan kita kempisin, roda empat alhamdulillah ngikutin aturan setelah kita lakukan imbauan,” kata Dadang.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================