DPRD Kota Bogor Pertegas Hak Warga Peroleh Layanan Kesehatan Aman dan Anti-Diskriminatif

BOGORTODAY.COM – Panitia Khusus DPRD Kota Bogor pembahas raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kota Bogor, pada Jumat (20/2/2026).

Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut penyesuaian atas Perda Kota Bogor No.11/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan merujuk pada Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No.28/2024.

Dalam draf yang tengah dibahas, kata Ketua Pansus, Juhana ditegaskan tentang penguatan tata kelola, termasuk pengawasan mutu layanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

BACA JUGA :  Bogor Nanjeur, Harapan HJB Ke-544 untuk Kota Bogor yang Lebih Maju

“Selain itu, Raperda ini juga memuat pengaturan diantaranya terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit, memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang benar, serta mendapatkan perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadinya,” ujar Juhana.

BACA JUGA :  Dua SK Pengurus Beredar, Ketua Kadin Kota Bogor Versi Dona Disomasi Terbuka

Juhana menambahkan bahwa rapat juga membahas ihwal penguatan sistem rujukan, standarisasi mutu fasilitas kesehatan, serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekosistem kesehatan daerah.

Penyelenggaraan kesehatan, menurutnya, harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor agar mampu menjawab tantangan demografi dan dinamika penyakit yang terus berkembang.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================