
BOGORTODAY.COM – Pemerintah pusat menjamin penderita TBC (tuberkulosis) dari kalangan tidak mampu mendapatkan tunjangan khusus berupa uang senilai Rp 200.000 dan beras. Bantuan itu diberikan di luar layanan pengobatan yang sudah ditanggung negara.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus mengungkapkan penderita TBC yang berhak menerima tunjangan tersebut adalah mereka yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi terendah berdasarkan data pemerintah.
“Kriteria tidak mampu di desil 1-4, mereka bisa mendapatkan tunjangan uang Rp 200.000. Kalau dia tidak mampu, bisa mendapatkan tunjangan beras,” kata Benjamin usai meninjau Puskesmas Cimandala, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/2/2026).
Program ini merupakan bagian dari kebijakan penanganan TBC yang masuk dalam delapan hasil terbaik cepat pemerintah. Benjamin menyebut, penanganan dilakukan secara masif dan terukur dengan melibatkan berbagai kementerian secara lintas sektoral.
“Sehingga dilakukan secara masif, terukur, dan cara kerjanya dengan melibatkan lintas sektoral berbagai kementerian,” ujarnya.
Selain tunjangan sosial, penderita TBC juga mendapatkan layanan cek kesehatan gratis. Hal serupa berlaku bagi penderita hipertensi dan diabetes yang memerlukan pemantauan dan tindakan pengobatan lanjutan.
Benjamin mengingatkan, diabetes dan hipertensi yang tidak terkontrol dapat memicu komplikasi serius, mulai dari kelainan ginjal, penyakit jantung, hingga meningkatkan risiko tertular TBC.
“Kalau diabetesnya terkontrol, tensinya terkontrol, maka angka serangan jantung akan turun, cuci darah akan turun. Orang diabetes yang gulanya tidak terkontrol gampang kena TBC,” tutup Benjamin.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















