
BOGORTODAY.COM – Pemerintah pusat menjamin penderita TBC (tuberkulosis) dari kalangan tidak mampu mendapatkan tunjangan khusus berupa uang senilai Rp 200.000 dan beras. Bantuan itu diberikan di luar layanan pengobatan yang sudah ditanggung negara.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus mengungkapkan penderita TBC yang berhak menerima tunjangan tersebut adalah mereka yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi terendah berdasarkan data pemerintah.
“Kriteria tidak mampu di desil 1-4, mereka bisa mendapatkan tunjangan uang Rp 200.000. Kalau dia tidak mampu, bisa mendapatkan tunjangan beras,” kata Benjamin usai meninjau Puskesmas Cimandala, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/2/2026).
Program ini merupakan bagian dari kebijakan penanganan TBC yang masuk dalam delapan hasil terbaik cepat pemerintah. Benjamin menyebut, penanganan dilakukan secara masif dan terukur dengan melibatkan berbagai kementerian secara lintas sektoral.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















