Zakat Fitrah: Hukum, Waktu Terbaik, dan Hikmah Menunaikannya

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah: Hukum, Waktu Terbaik, dan Hikmah Menunaikannya. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini memiliki kedudukan penting dalam Islam karena berkaitan langsung dengan penyempurnaan puasa Ramadan dan kepedulian sosial terhadap sesama.

Perintah menunaikan zakat telah ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:

“Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Dalam ayat lain, Allah SWT juga berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.” (QS. Al-Baqarah: 277)

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

Lalu, kapan waktu paling utama membayar zakat fitrah? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Hukum Membayar Zakat Fitrah dalam Islam

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Bahkan bayi yang baru lahir sebelum terbenam matahari di akhir Ramadan tetap dikenakan kewajiban zakat fitrah.

Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib atas setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idul Fitri.

BACA JUGA :  PANCASILA ITU BUKANLAH RUMUS KODE BUNTUT

Kewajiban ini berlaku bagi orang yang berakal maupun yang tidak berakal. Biasanya, kepala keluarga akan membayarkan zakat untuk seluruh anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.

Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Paling Utama

Waktu pembayaran zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW:

“Siapa yang menunaikannya sebelum salat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu adalah sedekah biasa.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================