Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 13.000, Kini Rp 3.122.000 per Gram

Harga buyback adalah patokan yang digunakan jika pemilik emas ingin menjual kembali emasnya kepada Antam.

Ketentuan Pajak Buyback

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

BACA JUGA :  Resep Capcay Goreng Udang ala Restoran, Lezat dan Bergizi

PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.

Penurunan harga emas hari ini terjadi setelah lonjakan sebelumnya dipicu meningkatnya ketegangan geopolitik global.

Investor kini mencermati perkembangan situasi internasional yang dapat memengaruhi pergerakan harga logam mulia dalam beberapa waktu ke depan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================