
Harga buyback adalah patokan yang digunakan jika pemilik emas ingin menjual kembali emasnya kepada Antam.
Ketentuan Pajak Buyback
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.
Penurunan harga emas hari ini terjadi setelah lonjakan sebelumnya dipicu meningkatnya ketegangan geopolitik global.
Investor kini mencermati perkembangan situasi internasional yang dapat memengaruhi pergerakan harga logam mulia dalam beberapa waktu ke depan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















