Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa sebagai Tersangka

BOGORTODAY.COM Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) setelah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dinyatakan selesai.

Pada hari sebelumnya, Richard Lee kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan total 29 pertanyaan terkait perkara yang tengah diselidiki.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan pada malam hari. Richard Lee kemudian ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum proses penahanan dilakukan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, kadar oksigen dalam darah, serta suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan kondisi kesehatan yang normal sehingga ia dinyatakan layak menjalani penahanan.

BACA JUGA :  Resep Bolu Tape Lembut dan Harum, Cocok untuk Teman Minum Teh

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian dalam penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum penahanan dilakukan.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Status tersebut resmi disandangnya sejak 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 serta Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memiliki ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Di sisi lain, penyidik juga telah mengeluarkan surat pencegahan agar Richard Lee tidak bepergian ke luar negeri.

Kebijakan pencekalan itu mulai berlaku sejak 10 Februari 2026 dan berlaku selama 20 hari ke depan. Polisi menyatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================