BOGORTODAY.COM – Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) setelah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dinyatakan selesai.
Pada hari sebelumnya, Richard Lee kembali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan total 29 pertanyaan terkait perkara yang tengah diselidiki.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan pada malam hari. Richard Lee kemudian ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum proses penahanan dilakukan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, kadar oksigen dalam darah, serta suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan kondisi kesehatan yang normal sehingga ia dinyatakan layak menjalani penahanan.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian dalam penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum penahanan dilakukan.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















