Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Status tersebut resmi disandangnya sejak 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 serta Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memiliki ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Di sisi lain, penyidik juga telah mengeluarkan surat pencegahan agar Richard Lee tidak bepergian ke luar negeri.
Kebijakan pencekalan itu mulai berlaku sejak 10 Februari 2026 dan berlaku selama 20 hari ke depan. Polisi menyatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















