
Laporan terhadap Pandji awalnya diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menekankan bahwa hasil sidang adat akan menjadi pertimbangan dalam proses gelar perkara.
Langkah ini sejalan dengan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat, yang tetap dikaitkan dengan hukum pidana nasional.
“Semua yang dilakukan merupakan langkah konkret sesuai living law. Bersamaan dengan itu, hukum nasional tetap berjalan melalui penyidikan yang kami lakukan,” kata Himawan.
Dengan mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja, penyidik akan menentukan apakah Pandji bisa dijerat sebagai tersangka atau tidak. Proses ini menunjukkan adanya sinergi antara hukum adat dan hukum nasional dalam menangani dugaan kasus ujaran kebencian.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















