BOGORTODAY.COM – Komika Pandji Pragiwaksono kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Senin (9/3/2026). Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, memastikan pemeriksaan Pandji masih sesuai jadwal. Sementara itu, kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menegaskan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Pandji telah diperiksa pada 2 Februari 2026 dan dicecar 48 pertanyaan seputar laporan dugaan penghinaan terhadap suku Toraja. Selain proses hukum formal, Pandji juga mengikuti sidang adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada 10 Februari 2026.
Dalam sidang adat itu, ia dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada leluhur, serta membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam. Pandji menerima sanksi tersebut dengan lapang dada dan berjanji memperbaiki diri agar kesalahan serupa tidak terulang.
Laporan terhadap Pandji awalnya diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menekankan bahwa hasil sidang adat akan menjadi pertimbangan dalam proses gelar perkara.
Langkah ini sejalan dengan penerapan living law atau hukum yang hidup di masyarakat, yang tetap dikaitkan dengan hukum pidana nasional.
“Semua yang dilakukan merupakan langkah konkret sesuai living law. Bersamaan dengan itu, hukum nasional tetap berjalan melalui penyidikan yang kami lakukan,” kata Himawan.
Dengan mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja, penyidik akan menentukan apakah Pandji bisa dijerat sebagai tersangka atau tidak. Proses ini menunjukkan adanya sinergi antara hukum adat dan hukum nasional dalam menangani dugaan kasus ujaran kebencian.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















