BOGORTODAY.COM – Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Akselerasi Universitas Unggulan bagi warga negara Indonesia yang ingin melanjutkan studi ke jenjang magister (S2) maupun doktor (S3) di berbagai kampus terbaik dunia. Proses pendaftaran berlangsung hingga 27 Maret 2026 melalui laman resmi LPDP.
Program ini merupakan skema pendanaan pendidikan tinggi dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi masyarakat umum, termasuk aparatur negara seperti CPNS, PNS, anggota TNI, hingga Polri.
Salah satu keunggulan program ini adalah tidak adanya tahapan Seleksi Bakat Skolastik. Selain itu, lulusan D4 atau S1 juga memiliki kesempatan untuk langsung mendaftar ke jenjang doktor melalui jalur percepatan.
Persyaratan Pendaftaran
Beberapa syarat utama untuk mengikuti program ini antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Lulusan D4/S1 untuk pendaftar jenjang magister.
- Lulusan S2, dokter spesialis, atau subspesialis untuk jenjang doktor.
- Lulusan D4/S1 dapat langsung mendaftar ke jenjang doktor.
- Batas usia maksimal:
- S2: 35 tahun
- S3: 40 tahun (per 31 Desember tahun pendaftaran).
- Pendaftar wajib menentukan program studi dan perguruan tinggi tujuan sesuai ketentuan.
Peserta yang sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) tidak diwajibkan memenuhi batas minimal IPK maupun skor kemampuan bahasa Inggris. Namun bagi yang belum memiliki LoA, harus memenuhi beberapa syarat tambahan, seperti:
- IPK minimal 3,25 dari skala 4,00.
- Sertifikat kemampuan bahasa Inggris (maksimal dua tahun terakhir) dengan skor minimal:
- TOEFL iBT: 94
- IELTS: 7.0
- PTE Academic: 65.
Selain itu, pelamar juga diminta menyusun personal statement, rencana kontribusi untuk Indonesia setelah studi, serta proposal penelitian khusus untuk pendaftar jenjang doktor.
Cara Mendaftar
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi LPDP. Calon pelamar perlu membuat akun, melengkapi data diri, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan pada sistem pendaftaran.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















