Lahan Kosong di Gunung Putri Jadi Kuburan Limbah Berbahaya B3

BOGORTODAY.COM – Sebuah lahan kosong di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga kuat dijadikan lokasi penimbunan ilegal limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Satu unit ekskavator telah disegel polisi sebagai barang bukti, Selasa (10/3/2026).

Dugaan praktik pembuangan limbah beracun itu mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan sebuah truk menurunkan muatan yang diduga limbah B3, sementara ekskavator menggali tanah untuk menimbunnya.

BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri, membenarkan temuan tersebut. Ia menyatakan pihak desa telah berkoordinasi langsung dengan Polsek Gunung Putri untuk mengamankan alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal itu.

“Telah ditemukan satu alat berat berupa beko yang kemarin digunakan untuk pembuangan limbah B3. Kami sudah laporan dengan Polsek Gunung Putri agar alat ini di-police line agar tidak bisa keluar dan dijadikan barang bukti,” kata Daman.

BACA JUGA :  Muscab V HIPMI Kabupaten Bogor Menghangat, Tiga Nama Mulai Ambil Formulir Caketum

Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik lahan maupun pelaku pembuangan limbah belum diungkap. Penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait tersangka maupun jenis limbah yang ditimbun.

Penimbunan limbah B3 secara ilegal merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================