
BOGORTODAY.COM – Sebuah lahan kosong di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga kuat dijadikan lokasi penimbunan ilegal limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Satu unit ekskavator telah disegel polisi sebagai barang bukti, Selasa (10/3/2026).
Dugaan praktik pembuangan limbah beracun itu mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan sebuah truk menurunkan muatan yang diduga limbah B3, sementara ekskavator menggali tanah untuk menimbunnya.
Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri, membenarkan temuan tersebut. Ia menyatakan pihak desa telah berkoordinasi langsung dengan Polsek Gunung Putri untuk mengamankan alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal itu.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















