Lahan Kosong di Gunung Putri Jadi Kuburan Limbah Berbahaya B3

lahan kosong
Warga mendekati ekskavator merek Komatsu yang terparkir di lahan kosong Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (10/3/2026). Alat berat tersebut diduga digunakan untuk menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal dan kini telah disegel pihak kepolisian sebagai barang bukti. Foto : tangkapan layar.

BOGORTODAY.COM – Sebuah lahan kosong di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga kuat dijadikan lokasi penimbunan ilegal limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Satu unit ekskavator telah disegel polisi sebagai barang bukti, Selasa (10/3/2026).

BACA JUGA :  Ubah Kebiasaan Makan Siang, Risiko Tekanan Darah Tinggi Bisa Berkurang

Dugaan praktik pembuangan limbah beracun itu mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan sebuah truk menurunkan muatan yang diduga limbah B3, sementara ekskavator menggali tanah untuk menimbunnya.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri, membenarkan temuan tersebut. Ia menyatakan pihak desa telah berkoordinasi langsung dengan Polsek Gunung Putri untuk mengamankan alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal itu.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================