
“Telah ditemukan satu alat berat berupa beko yang kemarin digunakan untuk pembuangan limbah B3. Kami sudah laporan dengan Polsek Gunung Putri agar alat ini di-police line agar tidak bisa keluar dan dijadikan barang bukti,” kata Daman.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik lahan maupun pelaku pembuangan limbah belum diungkap. Penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait tersangka maupun jenis limbah yang ditimbun.
Penimbunan limbah B3 secara ilegal merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















