Ratusan WNA di Bali Ajukan Izin Tinggal Darurat Akibat Konflik Timur Tengah

BOGORTODAY.COM – Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) yang berada di Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Permohonan tersebut diajukan setelah sejumlah penerbangan internasional terganggu akibat konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.

Situasi ini menyebabkan banyak WNA tidak dapat kembali ke negara tujuan mereka sesuai jadwal, sehingga harus memperpanjang masa tinggal di Indonesia melalui mekanisme izin darurat.

Puluhan WNA Dibebaskan dari Biaya Overstay

Dari ratusan permohonan yang diajukan, tercatat 35 WNA mendapatkan pembebasan biaya overstay. Kebijakan tersebut diberikan kepada mereka yang terdampak langsung pembatalan penerbangan serta telah memenuhi persyaratan administratif dalam kondisi darurat.

Data tersebut dihimpun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia untuk periode 28 Februari hingga 8 Maret 2026.

BACA JUGA :  BI Rate Naik Jadi 5,75 Persen, Kapan Suku Bunga KPR Ikut Menyesuaikan?

Puluhan Penerbangan dari Bali Dibatalkan

Gangguan penerbangan internasional menjadi penyebab utama banyaknya pengajuan izin tinggal darurat. Dalam kurun waktu yang sama, setidaknya 40 penerbangan keberangkatan dari Bali menuju beberapa kota di Timur Tengah terpaksa dibatalkan.

Beberapa rute yang terdampak antara lain penerbangan menuju:

  • Doha
  • Dubai
  • Abu Dhabi

Pembatalan tersebut membuat sejumlah penumpang asing tidak dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke negara asal mereka sesuai jadwal yang telah direncanakan.

Imigrasi Bali Utamakan Pendekatan Humanis

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menangani situasi ini dengan pendekatan yang humanis.

BACA JUGA :  Kepribadian Seseorang Bisa Terlihat dari Cuaca Favoritnya, Benarkah?

Menurutnya, Imigrasi berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan jelas bagi WNA yang terdampak kondisi darurat tersebut.

Di sisi lain, pihaknya tetap memastikan pengawasan keimigrasian berjalan secara ketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

Pengawasan Tetap Diperketat

Selain memberikan kemudahan layanan bagi WNA yang mengalami kendala perjalanan, Imigrasi juga menegaskan bahwa aturan tetap ditegakkan secara tegas. Pengawasan di lapangan terus dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal darurat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi di Bali tetap aman dan kondusif meskipun terjadi peningkatan jumlah WNA yang harus memperpanjang masa tinggal akibat situasi global yang tidak menentu.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================