Langkah Strategis BPBD Kota Bogor Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Melalui Renkon

BOGORTODAY.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) Banjir dan Gempa Bumi Kota Bogor Tahun 2026 di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan yang diikuti perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Eko Prabowo.

Menurut Eko Prabowo, inisiasi BPBD Kota Bogor dalam menyelenggarakan FGD penyusunan dokumen Renkon banjir dan gempa bumi merupakan langkah yang tepat, penting, dan strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan bersama dalam menghadapi potensi bencana.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Berdasarkan Kajian Risiko Bencana (KRB), terdapat tiga bencana utama di Kota Bogor yang menjadi prioritas penanganan, yakni banjir, longsor, dan cuaca ekstrem.

“Melalui kegiatan hari ini yang ditekankan adalah kesiapan skenario dalam menanggulangi bencana banjir dan gempa bumi dengan skala luas di Kota Bogor,” ujar Eko Prabowo.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut tidak terlepas dari karakteristik topografi Kota Bogor yang memiliki curah hujan tinggi dan berada di kawasan kaki gunung, sehingga memiliki potensi kerawanan bencana, khususnya banjir dan longsor. Selain itu, posisi geografis Kota Bogor yang berdekatan dengan jalur sesar aktif seperti Sesar Citarik dan Sesar Baribis juga menuntut kewaspadaan terhadap potensi gempa bumi.

BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

Eko Prabowo menambahkan, penyusunan renkon merupakan amanat dari berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana.

Dengan demikian, Renkon bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah rawan bencana.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================