
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, lahan yang terdampak membentang sekitar 60 x 30 meter atau setara 1.800 meter persegi. Status izin penggunaan lahan tersebut juga belum dapat dipastikan — kondisi yang dinilai mempersulit proses penyelidikan karena tidak ada pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas lahan tersebut.
DLH Kabupaten Bogor saat ini tengah mengambil sampel tanah untuk menguji kandungan limbah sekaligus menelusuri identitas pelaku. Hasil uji sampel akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.
Zaenudin mendesak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja.
“Kita harus jaga, jangan dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini harus bersama-sama,” tegasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















