Sekda Kota Bogor Instruksikan Penataan Ulang Kantor Dishub Usai Resmi Terima Hibah Aset dari Provinsi

Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kelayakan fasilitas kerja di kantor Dishub, Rabu (11/3/2026). Foto: Aditya/Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Status kepemilikan lahan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kini resmi berpindah tangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjadi aset Pemerintah Kota Bogor.

Menyusul kepastian hibah tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, langsung melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kelayakan fasilitas kerja di kantor yang berlokasi di Jalan Raya Tajur tersebut, Rabu (11/3/2026) pagi.

Langkah peninjauan ini menjadi titik awal bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk melakukan revitalisasi total secara mandiri.

BACA JUGA :  Persiapan Persalinan Normal: Latih Fisik dan Mental Sejak Masa Kehamilan

Dengan beralihnya aset tersebut, hambatan administratif yang selama ini membatasi pemeliharaan gedung kini telah hilang, sehingga pemerintah kota memiliki kewenangan penuh untuk meningkatkan sarana dan prasarana penunjang kinerja perhubungan.

“Hari ini saya mengecek perkantoran yang diisi oleh Dinas Perhubungan. Ini karena kita sudah mendapatkan hibah dari provinsi tanahnya tahun ini. Saya mengecek terkait kesiapan-kesiapan ruangan, alat kerja dan lain sebagainya,” kata Denny kepada wartawan.

BACA JUGA :  Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

Denny menjelaskan, sebelumnya bangunan kantor Dishub Kota Bogor masih berstatus aset milik provinsi sehingga pemerintah kota memiliki keterbatasan dalam melakukan pemeliharaan gedung.

“Kalau dulu kan masih aset provinsi, jadi ada keterbatasan terkait dengan pemeliharaan bangunan dan gedung. Mudah-mudahan dengan dihibahkan provinsi ke pemerintah Kota Bogor, pelayanan Dinas Perhubungan semakin bagus dengan kantor yang representatif,” jelasnya.

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================