
“Kami melakukan peneguran keras baik lisan maupun tulisan terhadap pengelola caffe dan karaoke Note di wilayah Desa Girimulya,” katanya.
Selain itu, ia juga melakukan pengecekan dokumen perijinan terhadap pemilik usaha tersebut.
“Kami juga melakukan pengecekan dokumen ijin dan meminta agar tidak beroprasi saat bulan ramadhan,” tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kecamatan Cibungbulang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami memghimbau kepada seluruh pelaku usaha caffe dan resto agar mematuhi surat edarah selama bulan suci ramadhan,” tandasnya.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















