
BOGORTODAY.COM – Kepala Desa Citeureup, Gugun Wiguna, terseret skandal pungutan dana menyusul viralnya surat edaran yang ia tandatangani sendiri, berisi permintaan partisipasi warga dan pelaku usaha untuk menggenjot Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Surat itu beredar luas di media sosial tepat di tengah larangan resmi Bupati Bogor soal pungutan menjelang Lebaran.
Inspektorat Kabupaten Bogor kini memeriksa Pemerintah Desa Citeureup atas surat tersebut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, membenarkan pemeriksaan tengah berlangsung.
“Ya benar, kita sudah terima laporannya. Sekarang yang bersangkutan, Pemerintah Desa Citeureup, sedang dibahas di Inspektorat,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Hadijana menegaskan, aparatur sipil negara dilarang keras meminta tunjangan hari raya kepada pihak mana pun. Larangan itu telah lebih dulu dikuatkan Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui surat edaran resmi yang melarang seluruh jajaran pemerintahan melakukan pungutan kepada perusahaan maupun masyarakat.
“Bupati Bogor sudah mengeluarkan surat edaran larangan pungutan uang ke sejumlah perusahaan. Artinya tidak boleh,” tegas Hadijana.
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















