Gunakan Formula n/12, BKPSDM Kota Bogor Jelaskan Aturan THR bagi PPPK Baru

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Aditya/Bogor-today.com)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerima peraturan dari pemerintah pusat yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan tersebut juga mengatur cara penentuan alokasi anggaran THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga semua ASN akan mendapatkan THR tahun ini.

BACA JUGA :  GERD dan Henti Jantung, Apakah Ada Hubungannya?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan bahwa PPPK saat ini merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR.

“Aturannya sudah jelas. PPPK sekarang merupakan bagian dari ASN, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR,” ujarnya, di Balai Kota Bogor, pada Jumat (13/3/2026).

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Cecar Sekda Soal Data Desil Bansos: Banyak Warga Mampu Malah Masuk Data Rendah

Ia menambahkan, bahwa Pemkot Bogor memahami adanya berbagai pertanyaan maupun keresahan yang muncul di kalangan PPPK terkait mekanisme pemberian THR ini.

Editor : Aditya Nugraha

Sumber : Diskominfo Kota Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================