BOGORTODAY.COM – Mengupil merupakan kebiasaan kecil yang kerap dilakukan secara spontan tanpa disadari. Namun ketika memasuki bulan Ramadan, sebagian orang mulai mempertanyakan apakah kebiasaan tersebut dapat memengaruhi keabsahan puasa.
Pertanyaan ini muncul karena aktivitas mengupil melibatkan memasukkan jari ke dalam hidung. Dalam kajian fikih puasa, memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh tertentu memang bisa menjadi salah satu hal yang berpotensi membatalkan puasa jika mencapai bagian dalam tubuh.
Pembahasan mengenai hal ini juga pernah dibahas dalam program Ramadan spesial #UstazTanyaDong yang diselenggarakan oleh CNN Indonesia. Dalam sesi tersebut, hadir anggota Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung sekaligus pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bandung, yaitu Wahyul Afif Al-Ghafiqi, yang menjelaskan hukum mengupil saat berpuasa.
Mengupil Tidak Otomatis Membatalkan Puasa
Menurut penjelasan Ustaz Wahyul, aktivitas mengupil pada dasarnya tidak langsung membatalkan puasa selama dilakukan secara wajar. Hal tersebut masih diperbolehkan apabila hanya bertujuan membersihkan kotoran yang berada di bagian luar hidung atau masih dapat dijangkau oleh jari.
Membersihkan hidung secara ringan yang hanya menyentuh bagian luar rongga hidung tidak termasuk tindakan yang membatalkan puasa. Selama tidak ada benda yang dimasukkan terlalu dalam ke dalam hidung, puasa tetap dianggap sah.
Dengan kata lain, mengupil untuk membersihkan kotoran di bagian luar hidung masih diperbolehkan dan tidak memengaruhi ibadah puasa.
Bisa Membatalkan Jika Masuk ke Rongga Dalam
Meski demikian, aktivitas tersebut bisa menjadi masalah jika dilakukan terlalu dalam hingga mencapai rongga hidung bagian dalam. Dalam istilah fikih, bagian dalam rongga tubuh ini dikenal dengan istilah jauf.
Jika seseorang sengaja memasukkan alat atau benda tertentu hingga mencapai bagian tersebut, maka hal itu berpotensi membatalkan puasa. Oleh karena itu, penggunaan alat yang dimasukkan jauh ke dalam rongga hidung sebaiknya dihindari saat sedang berpuasa.
Jika ingin membersihkan hidung secara lebih mendalam, misalnya menggunakan alat tertentu, disarankan untuk melakukannya setelah waktu berbuka.
Batas Rongga Tubuh dalam Fikih Puasa
Dalam kajian fikih, terdapat batasan tertentu terkait rongga tubuh yang perlu diperhatikan saat menjalankan puasa. Pada bagian hidung, batas yang dimaksud adalah bagian dalam yang kira-kira sejajar dengan pangkal mata. Sementara pada mulut, batasnya adalah tenggorokan, dan pada telinga adalah bagian rongga luar.
Selama aktivitas yang dilakukan tidak secara sengaja memasukkan sesuatu hingga melewati batas tersebut, maka puasa tetap sah dan tidak batal.
Memahami aturan ini penting agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan penuh keyakinan. Bulan Ramadan tidak hanya menjadi waktu untuk menahan lapar dan haus, tetapi juga momen untuk memperdalam pengetahuan serta meningkatkan kualitas ibadah.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















