Warung Kelontong-Toko Kosmentik di Bogor Jadi Lapak Obat Keras, 141 Pelaku Ditangkap

BOGORTODAY.COM Warung kelontong hingga toko kosmetik di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga kerap dimanfaatkan sebagai tempat penjualan obat keras ilegal. Dalam penindakan sepanjang 2025 hingga 12 Maret 2026, Kepolisian Resor Bogor menangkap 141 tersangka dan menyita 107.372 butir obat keras sebagai barang bukti.

Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto mengatakan, kepolisian terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang masih ditemukan di berbagai titik di wilayah Kabupaten Bogor.

“Banyak temuan. Kami terus melakukan penegakan hukum. Kami sudah berulang kali menangkap para pelaku,” ujar Whika, Selasa (17/3/2026).

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

Ia menjelaskan, para pengedar kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penindakan aparat. Setelah satu lokasi ditertibkan, mereka biasanya kembali muncul di tempat lain.

“Modusnya setelah kami tertibkan di satu tempat, orang-orangnya hilang. Nanti mereka muncul lagi di lokasi yang berbeda,” kata Whika.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Bagus Azi Lesmana menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi peredaran obat keras ilegal, termasuk tramadol, di wilayah Kabupaten Bogor.

“Pada prinsipnya kami dari Satnarkoba Polres Bogor, berdasarkan atensi pimpinan baik Kapolres maupun Kapolda, tidak membenarkan ataupun membiarkan beredarnya tramadol di Kabupaten Bogor,” ujar Bagus.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

Menurut dia, para pengedar biasanya menjual atau menitipkan obat keras tersebut di warung kelontong maupun toko kosmetik. Remaja kerap menjadi sasaran penjualan obat ilegal tersebut.

Bagus mengajak masyarakat ikut membantu aparat dengan melaporkan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras ilegal.

“Jika ada tempat yang berindikasi menjual tramadol, silakan lapor ke kami melalui 110. Kami pasti responsif dan akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tuntasnya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================