BOGORTODAY.COM – Warung kelontong hingga toko kosmetik di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga kerap dimanfaatkan sebagai tempat penjualan obat keras ilegal. Dalam penindakan sepanjang 2025 hingga 12 Maret 2026, Kepolisian Resor Bogor menangkap 141 tersangka dan menyita 107.372 butir obat keras sebagai barang bukti.
Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto mengatakan, kepolisian terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang masih ditemukan di berbagai titik di wilayah Kabupaten Bogor.
“Banyak temuan. Kami terus melakukan penegakan hukum. Kami sudah berulang kali menangkap para pelaku,” ujar Whika, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, para pengedar kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penindakan aparat. Setelah satu lokasi ditertibkan, mereka biasanya kembali muncul di tempat lain.
“Modusnya setelah kami tertibkan di satu tempat, orang-orangnya hilang. Nanti mereka muncul lagi di lokasi yang berbeda,” kata Whika.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















