
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Bagus Azi Lesmana menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi peredaran obat keras ilegal, termasuk tramadol, di wilayah Kabupaten Bogor.
“Pada prinsipnya kami dari Satnarkoba Polres Bogor, berdasarkan atensi pimpinan baik Kapolres maupun Kapolda, tidak membenarkan ataupun membiarkan beredarnya tramadol di Kabupaten Bogor,” ujar Bagus.
Menurut dia, para pengedar biasanya menjual atau menitipkan obat keras tersebut di warung kelontong maupun toko kosmetik. Remaja kerap menjadi sasaran penjualan obat ilegal tersebut.
Bagus mengajak masyarakat ikut membantu aparat dengan melaporkan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras ilegal.
“Jika ada tempat yang berindikasi menjual tramadol, silakan lapor ke kami melalui 110. Kami pasti responsif dan akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tuntasnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














