Pemkab Bogor Godok Skema WFH untuk ASN, Targetkan Berlaku 1 April 2026

WFH
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (25/3/2026). Ajat menyampaikan bahwa Pemkab Bogor tengah menyiapkan skema work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya efisiensi konsumsi BBM, dengan target pemberlakuan pada 1 April 2026 menunggu persetujuan Bupati Bogor. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menyiapkan skema penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dampak konflik geopolitik global.

Sekretaris Daerah Pemkab Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa regulasi skema WFH telah dirancang. Namun, pihaknya masih mengkaji jumlah hari pelaksanaan sebelum kebijakan tersebut resmi ditetapkan oleh Bupati Bogor.

BACA JUGA :  BYD Berani Tanggung Kerugian Kecelakaan Saat Fitur Autopilot Aktif, Klaim Jadi yang Pertama di Dunia

“Yang sedang kami godok masih alternatif satu hari atau dua hari, menunggu kebijakan Pak Bupati,” ujar Ajat, Rabu (25/3/2026).

Pemkab Bogor menargetkan skema WFH mulai diberlakukan pada 1 April 2026. Penentuan tanggal tersebut, menurut Ajat, bukan sekadar target administratif, melainkan juga dimaksudkan untuk memudahkan pengukuran efisiensi konsumsi energi secara berkala.

“Rencananya satu April, tapi menunggu Bupati menyetujui. Harapannya berlaku satu April karena biar gampang mengukur efisiensi energinya,” kata Ajat.

BACA JUGA :  Warkop Rasa Coffee Shop Hadir di Dramaga, Menu Mulai Rp 5.000

Lebih lanjut, Ajat menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan satu-satunya langkah yang akan ditempuh. Pemkab Bogor juga mendorong berbagai upaya lain guna menekan pembiayaan operasional, termasuk efisiensi penggunaan BBM.

“Bukan hanya sekadar WFH, memang kami dorong untuk melakukan hal-hal yang bisa mengurangi dampak pembiayaan, termasuk BBM,” tegasnya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================