
BOGORTODAY.COM – Proses persidangan perceraian selebgram Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi terus bergulir di Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara. Dalam agenda mediasi yang digelar kemarin, terungkap bahwa keinginan Mawa untuk mengakhiri ikatan rumah tangganya sudah tidak bisa ditawar lagi.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Idrus, menjelaskan bahwa kliennya tetap pada pendirian awal untuk berpisah meskipun upaya mediasi telah ditempuh. Keputusan tersebut disampaikan secara tegas di hadapan hakim mediator.
Sikap Insanul Fahmi dan Kesepakatan Hak Asuh
Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak hadir secara langsung. Insanul Fahmi dilaporkan menunjukkan sikap pasrah dan menghargai keinginan Mawa untuk bercerai.
Selain membahas kelanjutan hubungan, mediasi tersebut juga mencapai titik terang mengenai masa depan anak mereka.
Beberapa poin utama terkait kesepakatan anak meliputi:
- Hak Asuh: Insanul Fahmi sebagai pihak tergugat menyatakan tidak keberatan jika hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan Wardatina Mawa.
- Akses Pertemuan: Meskipun hak asuh ada pada Mawa, Insanul meminta agar dirinya tetap diberikan akses yang luas untuk bertemu dan berkomunikasi dengan sang buah hati.
- Fleksibilitas Pertemuan: Pihak Mawa menegaskan tidak akan membatasi pertemuan ayah dan anak tersebut, selama dilakukan di waktu yang tepat.
Aturan Pertemuan dan Kenyamanan Anak
Idrus memaparkan bahwa pertemuan antara Insanul dan anaknya akan diatur agar tidak mengganggu rutinitas harian. Pertemuan disepakati dapat dilakukan di luar jam sekolah atau setelah kegiatan belajar berakhir.
Namun, Idrus memberikan catatan penting mengenai faktor psikologis anak. Pihak keluarga menekankan bahwa kemauan anak menjadi prioritas utama dalam setiap rencana pertemuan.
“Jika anak berkeinginan bertemu ayahnya, tentu diperbolehkan. Namun, jika sang anak sedang tidak ingin atau tidak berkemauan, kami tidak mungkin melakukan pemaksaan,” jelas Idrus.
Setelah agenda mediasi ini, kedua pihak kini tengah menunggu jadwal persidangan lanjutan yang akan diinformasikan oleh pihak pengadilan melalui surat elektronik.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















