
“Ke depan, saya ingin tidak ada lagi pedagang yang membuang sampah ke dalam selokan atau menumpuknya di jalan. Kita akan lakukan tipiring dan pemberian denda bagi para pelaku,” tegas Dedie Rachim, di Jalan Pedati, pada Senin (30/3/2026).
Ia juga meminta Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas PUPR untuk melakukan normalisasi saluran air yang sempat tertutup sampah dan lapak PKL. Nantinya, jika ditemukan kembali pedagang yang membandel, akan langsung ditindak tegas dengan sanksi denda.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














