Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Tembus Rp 2,9 Juta per Gram

Emas
Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Tembus Rp 2,9 Juta per Gram (Foto: dok sewaktu)

BOGORTODAY.COM Harga emas produksi Antam kembali menunjukkan kenaikan signifikan setelah sebelumnya sempat melemah. Per 31 Maret 2026, harga emas 24 karat tercatat melonjak hingga Rp75.000 per gram dan kini berada di level sekitar Rp2.902.000 per gram.

Kenaikan ini menjadi sorotan karena terjadi dalam waktu singkat, mencerminkan tingginya minat pasar terhadap logam mulia sebagai instrumen investasi yang relatif aman.

Pergerakan Harga dalam Beberapa Waktu Terakhir

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp2.807.000 hingga Rp2.850.000 per gram. Sementara itu, dalam periode satu bulan terakhir, harga sempat berada pada rentang Rp2.807.000 hingga Rp3.135.000 per gram.

Fluktuasi ini menunjukkan bahwa harga emas masih dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik, termasuk kondisi ekonomi dan geopolitik.

BACA JUGA :  Waspadai Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Memicu Anemia

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran per 31 Maret 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.501.000
  • 1 gram: Rp2.902.000
  • 2 gram: Rp5.774.000
  • 3 gram: Rp8.591.000
  • 5 gram: Rp14.285.000
  • 10 gram: Rp28.515.000
  • 25 gram: Rp71.162.000
  • 50 gram: Rp142.245.000
  • 100 gram: Rp284.412.000
  • 250 gram: Rp710.765.000
  • 500 gram: Rp1.421.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.842.600.000

Harga ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.

Harga Buyback Ikut Naik

Selain harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga mengalami lonjakan cukup besar. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp2.587.000 per gram, naik sekitar Rp110.000.

Harga buyback merupakan acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya kepada Antam.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Dalam transaksi penjualan emas, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.

Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan, sehingga penting bagi investor untuk memperhitungkan nilai bersih yang akan diterima.

Kenaikan harga emas Antam yang cukup tajam ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi pilihan investasi yang diminati, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau menjual emas, penting untuk terus memantau pergerakan harga serta memahami ketentuan yang berlaku agar dapat mengambil keputusan yang tepat.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================