
BOGORTODAY.COM – Polres Bogor menciduk seorang pengedar obat keras golongan G berinisial BCP di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 190 butir tramadol dan 350 butir eximer.
Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer, yang sangat meresahkan di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Whika, Rabu (1/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, BCP mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial D. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap D.
Atas perbuatannya, BCP dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran I Nomor 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















