OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Operasional Resmi Dihentikan

OJK
OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Operasional Resmi Dihentikan. (Foto: CNN Indonesia)

BOGORTODAY.COM – Salah satu bank perekonomian rakyat di Jakarta, PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya, resmi menghentikan seluruh aktivitasnya setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam surat resmi Dewan Komisioner OJK dengan nomor KEP-22/D.03/2026 yang ditetapkan pada 9 Maret 2026. Dengan keputusan ini, seluruh operasional bank dinyatakan berhenti, termasuk penutupan semua kantor layanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Makanan Tinggi Protein yang Murah dan Mudah Didapat, Cocok untuk Menu Harian

Kepala Kantor OJK wilayah Jabodebek, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa sejak izin usaha dicabut, bank tersebut tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan bisnis perbankan dalam bentuk apa pun.

Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun pihak terkait akan ditangani oleh tim likuidasi. Tim ini nantinya dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan aturan yang berlaku.

OJK juga menegaskan adanya pembatasan terhadap pihak internal bank. Direksi, komisaris, serta pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban perusahaan, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.

BACA JUGA :  Mesir Puncaki Grup G Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Selandia Baru 3-1

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan serta melindungi kepentingan nasabah, khususnya dalam proses penyelesaian pasca pencabutan izin usaha bank tersebut.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================