BOGORTODAY.COM – Salah satu bank perekonomian rakyat di Jakarta, PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya, resmi menghentikan seluruh aktivitasnya setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam surat resmi Dewan Komisioner OJK dengan nomor KEP-22/D.03/2026 yang ditetapkan pada 9 Maret 2026. Dengan keputusan ini, seluruh operasional bank dinyatakan berhenti, termasuk penutupan semua kantor layanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor OJK wilayah Jabodebek, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa sejak izin usaha dicabut, bank tersebut tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan bisnis perbankan dalam bentuk apa pun.
Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun pihak terkait akan ditangani oleh tim likuidasi. Tim ini nantinya dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
OJK juga menegaskan adanya pembatasan terhadap pihak internal bank. Direksi, komisaris, serta pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban perusahaan, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan serta melindungi kepentingan nasabah, khususnya dalam proses penyelesaian pasca pencabutan izin usaha bank tersebut.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















