OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Operasional Resmi Dihentikan

OJK
OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Operasional Resmi Dihentikan. (Foto: CNN Indonesia)

BOGORTODAY.COM – Salah satu bank perekonomian rakyat di Jakarta, PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya, resmi menghentikan seluruh aktivitasnya setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam surat resmi Dewan Komisioner OJK dengan nomor KEP-22/D.03/2026 yang ditetapkan pada 9 Maret 2026. Dengan keputusan ini, seluruh operasional bank dinyatakan berhenti, termasuk penutupan semua kantor layanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Kolombia Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Portugal Tempel Ketat di Grup K

Kepala Kantor OJK wilayah Jabodebek, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa sejak izin usaha dicabut, bank tersebut tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan bisnis perbankan dalam bentuk apa pun.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================