
Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun pihak terkait akan ditangani oleh tim likuidasi. Tim ini nantinya dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
OJK juga menegaskan adanya pembatasan terhadap pihak internal bank. Direksi, komisaris, serta pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban perusahaan, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan serta melindungi kepentingan nasabah, khususnya dalam proses penyelesaian pasca pencabutan izin usaha bank tersebut.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















