OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Operasional Resmi Dihentikan

Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun pihak terkait akan ditangani oleh tim likuidasi. Tim ini nantinya dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan aturan yang berlaku.

OJK juga menegaskan adanya pembatasan terhadap pihak internal bank. Direksi, komisaris, serta pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban perusahaan, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.

BACA JUGA :  Peran Orang Tua Sangat Penting, Ini Cara Efektif Mendampingi Anak Belajar di Rumah

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan serta melindungi kepentingan nasabah, khususnya dalam proses penyelesaian pasca pencabutan izin usaha bank tersebut.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================