OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Operasional Resmi Dihentikan

BOGORTODAY.COM – Salah satu bank perekonomian rakyat di Jakarta, PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya, resmi menghentikan seluruh aktivitasnya setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam surat resmi Dewan Komisioner OJK dengan nomor KEP-22/D.03/2026 yang ditetapkan pada 9 Maret 2026. Dengan keputusan ini, seluruh operasional bank dinyatakan berhenti, termasuk penutupan semua kantor layanan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Cara Membedakan Nyeri Pinggang Biasa dengan Nyeri Akibat Penyakit Ginjal

Kepala Kantor OJK wilayah Jabodebek, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa sejak izin usaha dicabut, bank tersebut tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan bisnis perbankan dalam bentuk apa pun.

Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun pihak terkait akan ditangani oleh tim likuidasi. Tim ini nantinya dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan aturan yang berlaku.

OJK juga menegaskan adanya pembatasan terhadap pihak internal bank. Direksi, komisaris, serta pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum apa pun yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban perusahaan, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.

BACA JUGA :  Wali Murid di Sukaraja Keluhkan Sistem SPMB Kabupaten Bogor 2026

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan serta melindungi kepentingan nasabah, khususnya dalam proses penyelesaian pasca pencabutan izin usaha bank tersebut.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================