Polisi Gerebek Sarang Pengoplos Gas Subsidi di Sukaraja, 146 Tabung Disita

gas subsidi
Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto (tengah) menunjukkan barang bukti tabung gas 3 kilogram hasil penggerebekan praktik pengoplosan gas bersubsidi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (3/4/2026). Sebanyak 146 tabung gas berbagai ukuran berhasil disita polisi dalam operasi yang dipicu laporan warga melalui layanan 110 tersebut. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM –  Polisi menggerebek sebuah pangkalan gas ilegal di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga menjadi sarang praktik pengoplosan gas subsidi, Selasa (31/3/2026) malam. Pelaku berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto mengatakan, operasi penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.21 WIB setelah pihaknya menerima laporan warga melalui layanan darurat 110.

“Melalui layanan 110 terkait praktik pemindahan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg di sebuah pangkalan wilayah Sukaraja,” kata Whika, Jumat (3/4/2026).

BACA JUGA :  Wardatina Mawa Ingin Perceraian Segera Tuntas, Tegaskan Keputusan Sudah Bulat

Dari lokasi, petugas mengamankan 146 tabung gas, terdiri atas 90 tabung ukuran 3 kg, 40 tabung ukuran 12 kg, dan 10 tabung ukuran 5,5 kg, beserta empat alat suntik gas dari pipa besi, satu timbangan, dan satu unit mobil pikap.

Meski barang bukti berhasil diamankan, pelaku keburu kabur sebelum polisi mengepung lokasi. Identitas pelaku telah teridentifikasi, namun penangkapan belum berhasil dilakukan.

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

“Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Whika.

Praktik pengoplosan gas bersubsidi semacam ini kian meresahkan di tengah tekanan ekonomi akibat ketidakstabilan geopolitik global yang turut mempengaruhi rantai pasokan energi domestik. Gas subsidi yang semestinya menjadi bantalan masyarakat kecil justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Whika mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor melalui layanan 110.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================