
“Kami berharap para pengelola TPA liar di wilayah Kembang Kuning dapat menghentikan kegiatannya, karena aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Jika masih terus berlangsung, kami bersama Muspika dan pihak kecamatan akan membuat laporan terkait aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut,” tegas Agus Budi.
Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyun mengatakan bahwa penutupan lokasi pembuangan sampah liar ini merupakan langkah awal untuk melakukan penataan dan pembersihan area tersebut.
“Kegiatan hari ini adalah penutupan lokasi pembuangan sampah liar atau tidak berizin yang berada di Desa Kembang Kuning. Ke depan kami berencana melakukan clean-up di lokasi ini,” ungkapnya.
Galuh menjelaskan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor untuk menentukan langkah lanjutan terhadap lokasi tersebut, termasuk kemungkinan pengelolaan sampah yang lebih tertata dan sesuai aturan.
“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk menentukan apakah lokasi ini nantinya hanya dilakukan pembersihan atau bisa dikembangkan menjadi tempat pengolahan sampah yang lebih tertata,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kecamatan juga akan melakukan pengawasan secara berkala agar aktivitas pembuangan sampah liar tidak kembali terjadi.
“Dari kecamatan kami akan melakukan patroli dan monitoring secara berkala. Kami juga akan memanggil pengelola lokasi tersebut agar tidak lagi mendatangkan sampah-sampah baru dari luar,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, serta praktik pembuangan sampah liar dapat dihentikan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














